Anilisis Penggunaan Pinjaman Online Pada Saat Pandemi Covid-19 Terhadap Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59024/jise.v2i3.812Keywords:
Pinjaman daring, Hukum ekonomi syariah, Situasi pandemiAbstract
Abstract. During the pandemic, there were many people who suffered big losses and had an impact on the economy, so this caused people who experienced a downturn in the economy to be particularly encouraged to apply for loans via the internet. Especially online loan transactions are very supportive because they are very easy to reach. So, people don't need to leave the house to carry out this transaction. The research being carried out has the aim of discussing the rise of online loans during the pandemic and a review of sharia economic law on online loans during the pandemic and an evaluation of sharia economic law on online lending practices is the main focus of this research. The method used is descriptive qualitative, with a literary nature because it analyzes and discusses to conclude the legal status regarding online loans.
Keywords: Online Loans, Islamic Economic Law, Pandemic
Abstrak. Selama pandemi, masyarakat banyak sekali orang-orang yang merugi besar dan berpengaruh dalam perekonomian, sehingga pada hal ini menyebabkan masyarakat yang mengalami penurunan dalam perekonomian terdorong terutama untuk mengajukan pinjaman melalui internet. Terutama transaksi pinjaman online ini sangat mendukung karena sangat mudah dijangkau. Jadi, masyarakat tidak perlu meninggalkan rumah untuk melakukan transaksi ini. Pada penelitian yang sedang dilakukan ini memiliki tujuan yang dapat membahas tentang marakya pinjaman online selama pandemi dan tinjauan hukum ekonomi syariah pada pinjaman daring selama pandemi dan evaluasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik pinjaman daring ini adalah fokus utama penelitian ini. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan sifatnya yang bersifat kepustakaan karena menganalisis dan mendiskusikan untuk menyimpulkan status hukum mengenai pinjaman daring.
Kata kunci: Pinjaman Daring, Hukum Ekonomi Syariah, situasi pandemi
References
Fitriani, & Marlina, R. (2024). Transaksi Pinjaman Online Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3.
Nalini, S. N. L. (2021). Dampak Dampak covid-19 terhadap Usaha MIkro, Kecil dan Menengah. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 4(1), 662–669. https://doi.org/10.36778/jesya.v4i1.278
Putrana, I. W., Wajdi, M., & Wahyulia Saraswati, K. (2022). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan. Forum Manajemen, 20(1), 109–118. https://doi.org/10.61938/fm.v20i1.468
Setiyowati, A., & SM, A. Y. (2023). Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Tengah Maraknya Financial Technology (Fintech) Berbasis Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3396. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.8613
Wajuba, L., Fisabilillah, P., & Hanifa, N. (2021). Analisis Pengaruh Fintech Lending Terhadap Perekonomian Indonesia. Indonesian Journal of Economics, Entrepreneurship and Innovation, 1(3), 2721–8287. https://doi.org/10.31960/ijoeei.v1i3.866
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.