PELAKSANAAN PERNIKAHAN DENGAN WALI TAWARAA (Studi Kasus KUA Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang)
DOI:
https://doi.org/10.59024/jipa.v1i4.376Abstract
ABSTRAK : Perwalian merupakan masalah khusus di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jarangnya kasus perwalian sehingga masyarakat masih awam dengan persoalan perwalian. Ada beberapa hal yang melatar belakangi keberadaan wali, seperti alasan internal (konflik keluarga), perbedaan hak, dan alasan ekonomi. Dilihat dari maqasid syari'ah untuk penyebab perwalian masih dapat diterima karena semua alasan yang telah dijelaskan mengandung konsep maqasid syari'ah yaitu menjaga agama, menjaga harta, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan , melaksanakan perkawinan, yaitu bertujuan untuk menjaga lima aspek pokok pemeliharaan. dalam maqshid syari'ah salah satunya adalah menjaga keturunan dan menghindari hal-hal buruk yang mungkin dilakukan oleh calon mempelai laki-laki.
References
Fachruddin, Fuad Mohd. 1996. Kawin Mut'ah Dalam Pandangan Islam. Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya
Hamdani, Al. 2002. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Pustaka Amani
Khoirudin, Ahrum. 1999. Pengadilan Agama . Bandung : Citra Aditya Bakti
Kuzari, Achmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
M. Syukri Albani Nasution, Rahmat Hidayat Nasution. 2020. Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah. Jakarta : Kencana.
M. thalib. 1996. 20 Perilaku durhaka orang tua terhadap anak, cet. Ke 12. Bandung : Irsyad Baitussalam.
Rasjid, Sulaiman. 2004. Fiqih Islam Cet ke 37. Bandung : Sinar Baru Algesindo.
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama. 1999-2000. Pedoman Urutan Tertib Wali Nikah dan Sebab Wali Hakim.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Roslina Widiyanti, Chamim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.