Tinjauan Yuridis Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus dalam Kerangka Hukum Kehutanan: Kajian Literatur

Authors

  • M Farizh Fadhlulrahman Universitas Muhammadiyah Jambi
  • Andhara Naela Universitas Muhammadiyah Jambi
  • Rafi Nazori Universitas Muhammadiyah Jambi
  • M Rizky Putra Universitas Muhammadiyah Jambi
  • Zidan Akhbar Dharmawan Universitas Muhammadiyah Jambi
  • Rio Yuliansah Universitas Muhammadiyah Jambi
  • Ika Dwimaya Roza Universitas Muhammadiyah Jambi

DOI:

https://doi.org/10.59024/jis.v4i2.2348

Keywords:

Forest Area Management, Forestry Law, Legal Review, Literature Review, Special Purpose Forest Areas (KHDTK)

Abstract

Special Purpose Forest Areas (KHDTK) are forest areas used for limited purposes, including research, education, training, and religious and cultural purposes, without altering the areas primary function. The regulation of Special Purpose Forest Areas (KHDTK) has evolved since its inception in Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, and subsequent regulatory changes following the enactment of the legal basis for Special Purpose Forest Areas (KHDTK), the consistency of the hierarcy of laws and regulations, and legal issues in their implementation. The method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach through a literature review of previous laws and research. The results show that the regulation of Special Purpose Forest Areas (KHDTK) has evolved through six regulatory stages, with the main issue emerging after the issuance of Government Regulation Number 23 of 2021, which reinstated KHDTK despite tha lack of explicit delegation in the Job Creation Law, Furthermore, KHDTK management still faces various obstacles, such as encroachment, overlapping permits, tenure conflicts, and unclear boundaries. Therefore, its is necessary to strengthen the legal basis, accelerate the arrangement of regional boundaries, and involve the community in a participatory manner to increase the effectiveness of KHDTK management.

References

Badan Standardisasi Nasional. (2018). SNI 8513:2018 tentang pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.

Forest Digest. (2021). KHDTK atau kawasan hutan dengan tujuan khusus. https://www.forestdigest.com/detail/1044/khdtk-atau-kawasan-hutan-dengan-tujuan-khusus

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Litbang dan Inovasi. (2020). Miniatur resolusi konflik di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK). Forda Press.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023, January 30). Menteri LHK: Tata batas kawasan hutan selesai tahun ini! https://ppid.menlhk.go.id

Nugroho, A. (2017). Analisis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (Studi kasus Hutan Pendidikan dan Latihan Gunung Walat). Journal of Environmental Engineering & Waste Management, 2(2), 51–59.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Riggs, R. A., Sayer, J., Margules, C., Boedhihartono, A. K., Langston, J. D., & Sutanto, H. (2016). Forest tenure and conflict in Indonesia: Contested rights in Rempek Village, Lombok. Land Use Policy, 57, 241–249. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2016.06.002

Sumanto, S. E., & Sujatmoko, S. (2008). Kajian konflik pengelolaan KHDTK Hutan Penelitian Hambala-Sumba Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 5(2), 165–178. https://doi.org/10.20886/jakk.2008.5.2

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Universitas Hasanuddin, Fakultas Kehutanan. (2017). Hasil identifikasi kebijakan kawasan hutan dengan tujuan khusus: Studi kasus Hutan Pendidikan Bengo-Bengo. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 9(2), 114–122.

Universitas Muhammadiyah Bengkulu. (2025). Penataan batas KHDTK dan kepastian hukum kawasan. Jurnal Manajemen Publik dan Kebijakan Publik, 7(2).

Universitas Tanjungpura, Fakultas Kehutanan. (2024). Analisis pengelolaan kawasan hutan di KHDTK. Jurnal Hutan Lestari (Tengkawang), 13(2), 185–201.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

M Farizh Fadhlulrahman, Andhara Naela, Rafi Nazori, M Rizky Putra, Zidan Akhbar Dharmawan, Rio Yuliansah, & Ika Dwimaya Roza. (2026). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus dalam Kerangka Hukum Kehutanan: Kajian Literatur. JURNAL ILMIAH RESEARCH AND DEVELOPMENT STUDENT, 4(2), 476–488. https://doi.org/10.59024/jis.v4i2.2348