Implementasi Hukum Pidana Internasional Genosida Etnis Rohingya Di Myanmar
DOI:
https://doi.org/10.59024/jis.v4i2.1808Keywords:
Hukum Pidana Internasional; Rohingya; Genosida; Keadilan Global; Hak Asasi ManusiaAbstract
Penerapan hukum pidana internasional pada era globalisasi modern memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan global, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah impunitas bagi pelaku kejahatan internasional berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dan hambatan penerapan hukum pidana internasional melalui kasus genosida etnis Rohingya di Myanmar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana internasional memberikan dampak penting, terutama dalam menjamin pertanggungjawaban pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu, penerapan hukum pidana internasional juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung terciptanya perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kasus Rohingya, lembaga peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) memiliki peran penting dalam upaya penegakan keadilan bagi para korban. Namun demikian, proses penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan yurisdiksi, lemahnya kerja sama antarnegara, kesulitan ekstradisi, kurangnya alat bukti, kepentingan politik, serta keterbatasan pendanaan dan tenaga ahli. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, peningkatan komitmen negara, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi dan ilmu forensik, serta perlindungan yang lebih optimal bagi korban dan saksi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana internasional. Dengan demikian, penerapan hukum pidana internasional yang efektif menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan global dan perdamaian dunia yang berkelanjutan.
Kata kunci: Hukum Pidana Internasional; Rohingya; Genosida; Keadilan Global; Hak Asasi Manusia.
References
Afrisa, dan Lestarika. 2026. “Penerapan Hukum Pidana Internasional terhadap Kasus Rohingya di Myanmar.” Jurnal Hukum Internasional.
Ali Fikri, dan Mayola. 2024. “Peran ICJ dalam Perlindungan Etnis Rohingya Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Hukum dan HAM.
Hanifa, Angelina, dan Zaenudin. 2026. “Diskriminasi terhadap Etnis Rohingya di Myanmar.” Jurnal Politik dan Hubungan Internasional.
Maulana, dkk. 2023. “Implementasi Hukum Pidana Internasional terhadap Dugaan Genosida Rohingya.” Jurnal Ilmu Hukum.
Nila, dkk. 2025. “Krisis Kemanusiaan Rohingya dan Pelanggaran HAM di Myanmar.” Jurnal HAM dan Kemanusiaan.
Pierpaoli. 2014. “International Criminal Court and Crimes Against Humanity.” International Law Review.
Putra, dkk. 2025. “Implikasi Penerapan Hukum Pidana Internasional terhadap Kejahatan Genosida.” Jurnal Hukum Global.
Ramadhan, dan Triadi. 2025. “Keadilan Global dalam Penanganan Kasus Rohingya.” Jurnal Hukum Internasional dan Diplomasi.
Salim. 2023. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal HAM.
Salsabila, dkk. 2025. “Hambatan Penegakan Hukum Pidana Internasional terhadap Genosida Rohingya.” Jurnal Lex Internasional.
Tiya, dkk. 2025. “Tantangan Ekstradisi dan Pembuktian dalam Hukum Pidana Internasional.” Jurnal Hukum Transnasional.
Wirachmi. 2023. “Kendala Yuridis dalam Implementasi Hukum Pidana Internasional.” Jurnal Rechtsvinding.
Yanti, dkk. 2025. “Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Kejahatan Genosida.” Jurnal Hubungan Internasional.
Aristotle. Nicomachean Ethics. Terjemahan tentang Teori Keadilan Distributif.
Locke, John. Two Treatises of Government. Konsep Hak Asasi Manusia dan Hak Kodrati.
United Nations. 1948. Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide.
United Nations. 1998. Rome Statute of the International Criminal Court.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). 2020. Report on Rohingya Refugees Crisis.
International Court of Justice (ICJ). 2020. Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (The Gambia v. Myanmar).
International Criminal Court (ICC). 2023. Investigation into the Situation in Myanmar/Bangladesh.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH AND DEVELOPMENT STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















