Kajian Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Juvenile Homicide) berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Authors

  • Rodrigo Alexander Gogani Univeristas Kristen Indonesia Tomohon
  • Johanis L. S. S. Polii Univeristas Kristen Indonesia Tomohon
  • Andrias Lelet Univeristas Kristen Indonesia Tomohon
  • Nita C. Ganap Univeristas Kristen Indonesia Tomohon
  • Joice Jane Umboh Univeristas Kristen Indonesia Tomohon

DOI:

https://doi.org/10.59024/jis.v4i2.1799

Keywords:

Juvenile homicide; Criminal liability of children; Juvenile Criminal Justice System; Restorative justice; Toerekeningsvatbaarheid

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Permasalahan penelitian difokuskan pada pengaturan hukum positif mengenai pertanggungjawaban pidana anak serta penerapan teori kesalahan (schuld), kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), dan keadilan restoratif dalam praktik peradilan anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan perkara anak di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana pembunuhan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kecenderungan pendekatan formalistik, terutama dalam penilaian kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab anak yang belum didukung asesmen psikologis secara komprehensif. Selain itu, penerapan keadilan restoratif dalam kasus pembunuhan oleh anak masih terbatas pada aspek pembinaan formal dan belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendekatan multidisipliner dan pengembangan model peradilan anak yang lebih humanistik, rehabilitatif, dan berorientasi pada perlindungan masa depan anak.

References

Handayani, H. (2024). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku kejahatan pembunuhan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 7039–7049. Retrieved from Innovative Journal of Social Science Research

Hidayati, A., & Irhamdessetya, H. (2025). Pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana pembunuhan berencana (Studi kasus Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3771

Nurbadaliah, S., Munawar, A., & Megasari, I. D. (2023). Penuntutan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i7.782

Pohan, D. P., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2023). Pertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 151–160. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.296

Soputan, L. K., Lolong, W. R. J., & Runtunuwu, Y. B. (2024). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pembunuhan. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(3). https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4275

Anggara, R. B., Apriyanti, R., Erlyani, R., Prihantono, P., Sauri, S., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Penegakan teori keadilan dan kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi kasus Putusan No.50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg dan Putusan No.3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 2(1), 32–39.

Efrillia, T., Krisnalita, L. Y., & Sulasih, R. E. S. (2024). Pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana pembunuhan berencana: Analisis yuridis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(1). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i1.1035

Ibrahim, M. A., Handoyo, A. T., & Anggreainy, M. S. (2024). Hybrid deep learning for legal text analysis: Predicting punishment durations in Indonesian court rulings. arXiv.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan perlindungan anak Indonesia tahun 2024. Jakarta: KPAI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mnd. Jakarta: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

United Nations Children’s Fund. (2021). Child justice strategy and legal protection framework. New York, NY: UNICEF.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Global study on children deprived of liberty and juvenile justice. Vienna: UNODC.

Convention on the Rights of the Child. (1989). United Nations Treaty Series, 1577, 3. New York, NY: United Nations.

Aminah, S., & Kurniawan, M. A. (2022). Pendekatan normatif dalam penelitian hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 145–158. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4567

Anggara, R. B., Apriyanti, R., Erlyani, R., Prihantono, P., Sauri, S., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Penegakan teori keadilan dan kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 2(1), 32–39.

Arliman, L. (2021). Metode penelitian hukum normatif dalam kajian hukum kontemporer. Soumatera Law Review, 4(1), 98–112. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v4i1.634

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Depok, Indonesia: Prenadamedia Group.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2021). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (5th ed.). Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar.

Fitriani, N., & Siregar, T. A. (2023). Analisis pendekatan konseptual dalam penelitian hukum pidana anak. Jurnal Reformasi Hukum, 27(3), 211–224. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i3.902

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Ishaq. (2022). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Bandung, Indonesia: Alfabeta.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. revisi). Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.

Soputan, L. K., Lolong, W. R. J., & Runtunuwu, Y. B. (2024). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pembunuhan. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(3), 112–121.

Yusuf, M., & Rahardjo, T. (2022). Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Yudisial, 15(2), 233–248. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.874

Published

2026-06-10