MENGENAL UNTUK MEMBERANTAS BUKAN MENGENAL UNTUK MENCINTAI DAN MELAKSANAKAN (Studi Analisis Praktek Prilaku Korupsi)

Authors

  • Suaidi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59024/jikas.v1i3.368

Abstract

Suatu tindakan atau perbuatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan dengan cara-cara  melanggar hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, daerah maupun keuangan suatu perkumpulan organisasi,    dilakukan secara sengaja maupun tidak, atau dilakukan secara pribadi maupun kelompok, termasuk kategori perbuatan korupsi. Perbuatan korupsi tidak akan terlepas dari latar belakang yang mempengaruhinya. Perbuatan korupsi sangat dominan dilakukan karena pengaruh gaya hidup bukan karena semata untuk menutupi kebutuhan pokok. Dengan lemahnya sistem pengawasan, perangkat manajemen dan administrasi juga masih memberikan peluang untuk terjadinya tindakan korupsi. Sebagai manusia yang memiliki hati nurani dan memiliki kepercayaan kepada agama, manusia juga memiliki rasa takut akan murka dari Tuhananya, maka pendekatan agama perlu dilakukan untuk  meminimalisir tindakan korupsi sangat diperlukan. Dengan pendekatana agama secara naluriah manusia akan tersentuh sekaligus  menghindari tindakan-tindakan yang mengandung resiko kemurkaan Tuhan kepadanya.

Downloads

Published

2023-08-03

Issue

Section

Articles