MENGENAL UNTUK MEMBERANTAS BUKAN MENGENAL UNTUK MENCINTAI DAN MELAKSANAKAN (Studi Analisis Praktek Prilaku Korupsi)
DOI:
https://doi.org/10.59024/jikas.v1i3.368Abstract
Suatu tindakan atau perbuatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, daerah maupun keuangan suatu perkumpulan organisasi, dilakukan secara sengaja maupun tidak, atau dilakukan secara pribadi maupun kelompok, termasuk kategori perbuatan korupsi. Perbuatan korupsi tidak akan terlepas dari latar belakang yang mempengaruhinya. Perbuatan korupsi sangat dominan dilakukan karena pengaruh gaya hidup bukan karena semata untuk menutupi kebutuhan pokok. Dengan lemahnya sistem pengawasan, perangkat manajemen dan administrasi juga masih memberikan peluang untuk terjadinya tindakan korupsi. Sebagai manusia yang memiliki hati nurani dan memiliki kepercayaan kepada agama, manusia juga memiliki rasa takut akan murka dari Tuhananya, maka pendekatan agama perlu dilakukan untuk meminimalisir tindakan korupsi sangat diperlukan. Dengan pendekatana agama secara naluriah manusia akan tersentuh sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang mengandung resiko kemurkaan Tuhan kepadanya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Suaidi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.