Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di TPS PT. X Pembangunan RSPTN Universitas X

Authors

  • Tri Kurniati Universitas Malahayati
  • Panisean Nasoetion Universitas Malahayati
  • Sulastri Sulastri Universitas Malahayati

DOI:

https://doi.org/10.59024/jikas.v4i2.1625

Keywords:

Kata Kunci : Limbah B3, TPS Limbah B3, Pengelolaan Limbah

Abstract

Proyek konstruksi Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas X menghasilkan berbagai jenis Limbah B3 dari aktivitas pembangunan, operasional lapangan, dan perawatan peralatan. Limbah tersebut memiliki sifat berbahaya sehingga memerlukan pengelolaan sesuai regulasi untuk mencegah pencemaran dan risiko kesehatan. Studi ini bertujuan mengidentifikasi jenis Limbah B3 yang timbul serta menilai kesesuaian pengelolaannya di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dengan PP No. 22 Tahun 2021, Permen LH No. 14 Tahun 2013, dan Permen LHK No. 20 Tahun 2020. Limbah yang dihasilkan meliputi oli bekas, cat beserta wadahnya, solar bekas, bahan pelapis kedap air, dan thinner. Pengemasan dan pelabelan sudah sesuai ketentuan, namun fasilitas TPS masih perlu ditingkatkan seperti penutupan bangunan, ketahanan lantai, fasilitas keselamatan, dan kerapian penyimpanan. Pemindahan limbah dilakukan melalui pihak berizin seperti DLH. Secara umum, pengelolaan Limbah B3 cukup baik, tetapi masih diperlukan peningkatan sarana TPS agar lebih aman dan sesuai persyaratan.

References

Ardiatma, D., & Ariyanto, A. (2019). Kajian Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di PT. Tokai Rubber Auto Hose Indonesia. Jurnal Teknologi dan pengelolaan lingkungan, 6(02), 7-20.

Arief, M. (2016). Pengelolaan Limbah. Bandung: Alfabeta.

Rindi. (2016). Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Konsep, Sumber, dan Pengelolaannya. Jakarta: Kencana.

Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian LHK.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian LHK.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 sebagai Perubahan atas PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara.

Downloads

Published

2026-05-18